Askha Consulting – Api di area kerja hanya perlu beberapa menit untuk berubah dari kebakaran kecil yang bisa dipadamkan menjadi kebakaran yang memaksa evakuasi total. Di rentang waktu yang sangat singkat itulah petugas kebakaran kelas D bekerja. Ia bukan pemadam kebakaran dari luar, melainkan orang pertama di dalam gedung yang tahu apa yang harus dilakukan.
Pertanyaan tentang Fire D biasanya datang dari HRD dan HSE Officer, sering setelah audit K3 atau insiden kecil. Siapa yang wajib punya kompetensi ini? Berapa jumlah petugas yang dibutuhkan? Apa bedanya sertifikat dengan lisensi? Artikel ini menjawabnya satu per satu: pengertian, tugas, syarat, materi, alur sertifikasi, dan posisi petugas kebakaran kelas D dibanding Fire C, B, dan A.
Petugas kebakaran kelas D (Fire D) adalah Petugas Peran Kebakaran, jenjang paling dasar dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja menurut Kepmenaker RI No. KEP-186/MEN/1999. Tugas utamanya adalah mencegah kebakaran, memadamkan api tahap awal dengan APAR, dan membantu evakuasi.
Apa Itu Petugas Kebakaran Kelas D (Fire D)?
Petugas kebakaran kelas D adalah pekerja yang ditunjuk perusahaan dan dibekali kompetensi dasar untuk mencegah serta menangani kebakaran ringan pada tahap paling awal di lingkungan kerjanya. Istilah resminya dalam regulasi adalah Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Fire D berbeda dari petugas pemadam kebakaran kota. Petugas kebakaran kelas D bekerja di lingkup internal tempat kerja dan fokus pada tindakan cepat sebelum kondisi memburuk. Penunjukannya biasanya dilakukan perusahaan sebagai bagian dari sistem kesiapsiagaan darurat. Penunjukan itu tidak terbatas pada petugas keamanan atau tim K3.
Baca Juga : Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Fire D) - Sertifikasi Kemnaker
Tugas Petugas Kebakaran Kelas D
Tugas petugas kebakaran kelas D berfokus pada pencegahan dan respons tahap awal, bukan pemadaman skala besar yang membutuhkan regu khusus. Secara umum meliputi:
- Membantu pencegahan kebakaran: mengenali potensi bahaya di area kerja, misalnya sumber panas atau bahan mudah terbakar yang tidak tertata aman.
- Melakukan tindakan awal: memadamkan api tahap dini dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai kompetensi yang dimiliki.
- Membantu evakuasi: mengarahkan rekan kerja ke jalur evakuasi yang aman.
- Mengikuti prosedur tanggap darurat perusahaan, termasuk alur pelaporan ke koordinator atau regu penanggulangan kebakaran.
- Menjaga kesiapsiagaan: memastikan APAR di areanya siap pakai dan jalur evakuasi tidak terhalang.
Cakupan tugas ini dapat menyesuaikan struktur organisasi dan prosedur tanggap darurat tiap perusahaan. Petugas kebakaran kelas D juga bukan pengganti Regu Penanggulangan Kebakaran (Fire C) yang menangani situasi lebih kompleks.
Kapan Harus Memadamkan, Kapan Harus Evakuasi?
Salah satu hal terpenting yang dipelajari petugas kebakaran kelas D adalah mengambil keputusan. Pemadaman awal dengan APAR hanya layak dilakukan bila api masih kecil, jalur keluar aman di belakang petugas, dan APAR sesuai dengan jenis api. Bila api membesar, asap menebal, atau jalur keluar terancam, prioritasnya berubah: laporkan, bunyikan alarm, dan evakuasi. Keselamatan jiwa selalu lebih penting daripada upaya memadamkan.
Persyaratan Petugas Kebakaran Kelas D
Persyaratan Peserta
Dokumen administratif yang umum diminta:
- fotokopi KTP,
- ijazah terakhir,
- pas foto berwarna,
- surat penunjukan dari perusahaan (pada sebagian penyelenggara}
Persyaratan administratif bisa berbeda antar lembaga pelatihan. Konfirmasikan daftar lengkapnya langsung ke penyelenggara sebelum mendaftar.
Persyaratan Kompetensi
Peserta mengikuti pelatihan dari lembaga yang bekerja sama dengan Kemnaker RI, hadir penuh di seluruh sesi, dan lulus evaluasi di akhir pelatihan. Sebelum mendaftar, pastikan status penyelenggara, skema pelatihan, pihak penerbit dokumen, dan jenis sertifikat yang akan diterima. Mintalah informasi tertulis agar dokumen yang dijanjikan dapat diverifikasi
Sertifikasi Fire D Kemnaker: Alur dan Dokumen
Sertifikasi Fire D Kemnaker adalah pengakuan bahwa seseorang memenuhi standar kompetensi sebagai Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Alurnya secara umum:
- Pelatihan: teori dan praktik, tatap muka atau blended.
- Evaluasi kompetensi di akhir pelatihan.
- Penerbitan dokumen bagi peserta yang lulus.
Dokumen hasil pelatihan perlu dipahami dengan tepat. Sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi, dan lisensi atau dokumen penunjukan adalah hal yang berbeda, dengan dasar dan pihak penerbit yang bisa berbeda pula. Sebelum mendaftar, tanyakan kepada penyelenggara:
- dokumen apa saja yang akan diterima peserta,
- siapa pihak yang menerbitkan masing-masing dokumen,
- berapa masa berlakunya dan bagaimana mekanisme pembaruannya.
Masa berlaku dan ketentuan pembaruan dapat berbeda sesuai kebijakan yang berlaku. Cek informasi terbaru kepada lembaga pelatihan resmi atau instansi Kemnaker terkait, dan jangan berasumsi dokumen berlaku permanen.
Berapa Jumlah Petugas Kebakaran Kelas D yang Dibutuhkan?
Kepmenaker RI No. KEP-186/MEN/1999 menyebutkan petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja. Kewajiban membentuk unit penanggulangan kebakaran dan jumlah personelnya juga bergantung pada tingkat risiko bahaya kebakaran dan jumlah pekerja di tempat kerja tersebut.
Artinya, tidak semua pekerja wajib bersertifikat Fire D. Jumlah dan penempatannya mengikuti ketentuan perundangan dan hasil identifikasi risiko di masing-masing tempat kerja.
Baca Juga: Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Materi Pelatihan Petugas Kebakaran Kelas D
Rincian kurikulum bisa berbeda antar penyelenggara. Topik yang umum mencakup:
- Dasar-dasar K3 dan regulasi penanggulangan kebakaran
- Teori kebakaran: segitiga api, sumber panas, bahan mudah terbakar
- Klasifikasi jenis kebakaran
- Teknik pencegahan kebakaran di tempat kerja
- Penggunaan dan perawatan APAR
- Tindakan awal saat keadaan darurat kebakaran
- Prosedur evakuasi dan koordinasi tanggap darurat
- Praktik langsung pemadaman kebakaran skala kecil
Teori dan praktik dipadukan agar peserta paham konsep sekaligus siap bertindak di lapangan.
Siapa yang Membutuhkan Petugas Kebakaran Kelas D?
- Pekerja yang ditunjuk perusahaan dalam unit penanggulangan kebakaran
- Personel yang bertanggung jawab atas kesiapsiagaan keadaan darurat
- Petugas keamanan (security), yang sering menjadi pihak pertama merespons insiden
- Perusahaan dengan potensi bahaya kebakaran yang ingin memperkuat kompetensi K3 karyawannya
- HRD dan manajemen yang bertanggung jawab atas kepatuhan K3 kebakaran
Perbedaan Fire D, Fire C, Fire B, dan Fire A
Sesuai Kepmenaker RI No. KEP-186/MEN/1999, unit penanggulangan kebakaran terdiri dari empat jenjang:
|
Jenjang |
Peran |
Gambaran Umum |
|
Fire D |
Petugas Peran Kebakaran |
Lini pertama, tindakan awal kebakaran ringan di area kerjanya |
|
Fire C |
Regu Penanggulangan Kebakaran |
Menangani kebakaran yang lebih kompleks dan mengoordinasikan tim lapangan |
|
Fire B |
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran |
Mengoordinasikan seluruh unit penanggulangan kebakaran |
|
Fire A |
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran |
Penanggung jawab teknis, merancang sistem proteksi kebakaran |
Bagi perusahaan yang ingin membangun sistem berjenjang, Fire D adalah titik awal. Langkah lanjutannya bisa berupa pelatihan Fire C, Fire B, dan Fire A, atau paket gabungan seperti Fire DC, Fire DCB, dan Fire DCBA.
Manfaat Pelatihan Petugas Kebakaran Kelas D
- Kesiapsiagaan menghadapi bahaya kebakaran meningkat
- Respons awal lebih cepat sehingga risiko api meluas bisa ditekan
- Pekerja paham cara menggunakan APAR dengan benar
- Sistem K3 perusahaan lebih kuat
- Evakuasi berjalan lebih terarah
- Budaya keselamatan kerja makin kuat
Pelatihan Fire D di Askha Consulting
Askha Consulting menyelenggarakan pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Fire D) bagi perusahaan yang perlu memenuhi kebutuhan petugas kebakaran di tempat kerja, juga bagi peserta perorangan yang ingin memperkuat kompetensi K3 kebakaran. Pelatihan ini tersedia di dua lokasi, Solo (Jawa Tengah) dan Surabaya, dengan batch yang dibuka secara berkala. Lihat tanggal terbaru di halaman jadwal pelatihan Fire D, atau hubungi tim kami untuk konsultasi kebutuhan perusahaan Anda.
Baca Juga: Jadwal Pelatihan FIRE D di Solo
Kesimpulan
Petugas kebakaran kelas D adalah fondasi sistem penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Kompetensi dasar ini menentukan seberapa cepat dan tepat respons awal saat api muncul. Pastikan program Fire D yang Anda pilih punya materi yang sesuai kebutuhan, penyelenggara yang jelas statusnya, dan dokumen akhir yang bisa diverifikasi.
FAQ Petugas Kebakaran Kelas D
Petugas kebakaran kelas D adalah apa?
Personel dengan kompetensi dasar untuk mencegah dan menangani kebakaran ringan tahap awal di tempat kerja. Istilah resminya Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) sesuai Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999.
Fire D Kemnaker itu apa?
Pelatihan dan sertifikasi Petugas Kebakaran Kelas D yang diselenggarakan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Apa tugas petugas kebakaran kelas D?
Membantu pencegahan kebakaran, melakukan tindakan awal dengan APAR, membantu evakuasi, dan mengikuti prosedur tanggap darurat perusahaan.
Apa syarat mengikuti pelatihan Fire D?
Syarat administratif umumnya berupa dokumen identitas dan pendidikan terakhir. Syarat kompetensinya adalah mengikuti seluruh sesi dan lulus evaluasi. Konfirmasikan detailnya ke penyelenggara.
Berapa lama pelatihan Fire D?
Durasi bervariasi menurut penyelenggara dan metode pelatihan. Hubungi lembaga pelatihan untuk kepastian.
Apakah Fire D termasuk sertifikasi K3 Kemnaker?
Fire D adalah bagian dari sistem K3 kebakaran untuk jenjang Petugas Peran Kebakaran. Tanyakan kepada penyelenggara dokumen apa yang diterbitkan dan oleh siapa.
Apa perbedaan Fire D dan Fire C?
Fire D menangani tindakan awal kebakaran ringan di area kerja masing-masing. Fire C (Regu Penanggulangan Kebakaran) menangani situasi yang lebih kompleks dan mengoordinasikan penanganan di lapangan.
Berapa jumlah petugas kebakaran kelas D yang dibutuhkan perusahaan?
Regulasi menyebut sekurang-kurangnya 2 petugas peran kebakaran untuk setiap 25 tenaga kerja. Jumlah akhirnya mengikuti ketentuan dan risiko di tempat kerja.
Askha Consulting
𝙏𝙖𝙠𝙞𝙣𝙜 𝙔𝙤𝙪 𝙏𝙤 𝙏𝙝𝙚 𝙉𝙚𝙭𝙩 𝙇𝙚𝙫𝙚𝙡!